<p data-end="434" data-start="186"><strong data-end="203" data-start="186">Kapal, Badung</strong> – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat melalui kebijakan <strong data-end="372" data-start="318">Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 0%</strong> bagi rumah tinggal, tanah sawah, serta lahan non-komersial.</p> <p data-end="674" data-start="436">Kebijakan yang telah berlaku sejak tahun 2017 ini menjadi wujud perhatian Pemkab Badung terhadap masyarakat, agar tidak terbebani kewajiban pajak selama tanah atau lahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan keluarga maupun pertanian.</p> <p data-end="988" data-start="676">Lurah Kapal menjelaskan, kebijakan ini dimulai saat kepemimpinan Bapak I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa, dan dilanjutkan oleh Bapak I Wayan Adi Arnawa dan Bagus Alit Sucipta, yang selalu menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas. “Dengan PBB 0%, warga dapat lebih leluasa mengelola lahan dan rumah tinggal mereka, tanpa terbebani pungutan pajak setiap tahunnya,” ujarnya.</p> <p data-end="1352" data-start="990">Meski demikian, untuk tanah atau bangunan yang digunakan sebagian sebagai tempat usaha, warga dapat mengajukan pemisahan Nomor Objek Pajak (NOP) dengan melampirkan persyaratan berupa fotokopi KTP, KK, serta sertifikat tanah yang telah dilegalisir. Legalisir dapat dilakukan di notaris maupun di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan membawa sertifikat asli.</p> <p data-end="1565" data-start="1354">Kebijakan ini mendapat apresiasi luas dari masyarakat, karena selain meringankan beban, juga menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada warga lokal yang masih mempertahankan fungsi tanah untuk kebutuhan dasar.</p> <p data-end="1732" data-start="1567">Pemkab Badung mengajak seluruh warga untuk memahami dan memanfaatkan kebijakan ini secara tepat, serta tetap mendukung program pembangunan daerah yang berkeadilan.</p> <p data-end="1732" data-start="1567"> </p> <p data-end="1732" data-start="1567">download disini untuk link form pengenolan pajak PBB</p> <p data-end="1732" data-start="1567"><strong data-end="203" data-start="186"><a href="https://drive.google.com/file/d/1f5RII-uuhENU-hVmQwZoEJl5VGrnfxem/view?usp=sharing">berkas PENGENOLAN PAJAK PBB (maerai 10000)</a></strong></p>
Pemkab Badung Terapkan Kebijakan PBB 0% untuk Rumah Tinggal dan Lahan Non-Komersial
19 Aug 2025