<p data-path-to-node="4"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="4">BADUNG </b>– Program inovasi pembuangan sampah berkonsep <i data-index-in-node="76" data-path-to-node="4">Drive-Thru</i> yang diinisiasi oleh Kelurahan Kapal dan Desa Adat Kapal sudah resmi berjalan lebih dari 1 minggu dan langsung mendapatkan respons positif serta apresiasi dari berbagai kalangan warga. Sistem pembuangan tanpa turun dari kendaraan ini dinilai sangat efektif dalam memangkas waktu antrean dan menjaga kebersihan jalan protokol dari tumpukan sampah liar.</p> <p data-path-to-node="5">Merespons antusiasme warga dan guna memaksimalkan jangkauan pelayanan, Pemerintah Kelurahan Kapal bergerak cepat dengan mengekspansi titik layanan. Jika sebelumnya hanya terpusat di satu titik, per tanggal 27 April layanan <i data-index-in-node="215" data-path-to-node="5">Drive-Thru</i> Sampah resmi diperluas menjadi <b data-index-in-node="257" data-path-to-node="5">3 (tiga) titik lokasi</b>, yaitu:</p> <ol data-path-to-node="6" start="1"> <li> <p data-path-to-node="6,0,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="6,0,0">Lokasi 1:</b> Area Parkir Kepuh Kembar</p> </li> <li> <p data-path-to-node="6,1,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="6,1,0">Lokasi 2:</b> Area Parkir Pasar Yadnya</p> </li> <li> <p data-path-to-node="6,2,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="6,2,0">Lokasi 3:</b> Area Parkir Jl. Widuri IV, Marga Tiga</p> </li> </ol> <p data-path-to-node="7"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="7">Pembaruan Jadwal dan Tata Tertib</b> Seiring dengan penambahan titik lokasi, Kelurahan Kapal juga merilis pembaruan jadwal operasional guna menyelaraskan ritme pengangkutan armada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung.</p> <p data-path-to-node="8">Adapun jadwal terbaru <i data-index-in-node="22" data-path-to-node="8">Drive-Thru</i> Sampah Kelurahan Kapal adalah sebagai berikut:</p> <ul data-path-to-node="9"> <li> <p data-path-to-node="9,0,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="9,0,0">Senin, Kamis, Sabtu :</b> Khusus Sampah Organik (sisa makanan, daun, dll).</p> </li> <li> <p data-path-to-node="9,1,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="9,1,0">Selasa, Jumat, Minggu:</b> Khusus Sampah Residu & Anorganik Tidak Bernilai (kemasan saset, <i data-index-in-node="94" data-path-to-node="9,1,0">styrofoam</i>, popok, dll).</p> </li> <li> <p data-path-to-node="9,2,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="9,2,0">Rabu: TUTUP.</b> (Setiap hari Rabu layanan <i data-index-in-node="39" data-path-to-node="9,2,0">drive-thru</i> ditiadakan. Warga dilarang keras membawa atau menaruh sampah di lokasi pada hari ini).</p> </li> <li> <p data-path-to-node="9,3,0"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="9,3,0">Anorganik Bernilai:</b> Sampah seperti botol plastik, kardus, dan kaleng wajib dibawa langsung ke Bank Sampah.</p> </li> </ul> <p data-path-to-node="10">Layanan <i data-index-in-node="8" data-path-to-node="10">Drive-Thru</i> beroperasi mulai pukul <b data-index-in-node="42" data-path-to-node="10">05.00 WITA</b> untuk menghindari kemacetan dan akan ditutup tepat pada pukul <b data-index-in-node="115" data-path-to-node="10">07.00 WITA</b> (atau lebih cepat jika angkutan sudah penuh). Warga juga kembali diingatkan untuk membuat ikatan kantong sampah yang mudah dibuka agar petugas dapat melakukan pengecekan dengan cepat.</p> <p data-path-to-node="11"><b data-index-in-node="0" data-path-to-node="11">Peringatan Keras: Pantauan CCTV 24 Jam</b> Di tengah kelancaran program ini, Pemerintah Kelurahan Kapal memberikan satu peringatan keras yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Warga <b data-index-in-node="184" data-path-to-node="11">dilarang keras</b> menaruh atau meninggalkan sampah di lokasi <i data-index-in-node="242" data-path-to-node="11">Drive-Thru</i> mendahului sebelum petugas dan armada truk tiba di lokasi.</p> <p data-path-to-node="12">Area <i data-index-in-node="5" data-path-to-node="12">Drive-Thru</i> saat ini telah diawasi oleh kamera <b data-index-in-node="51" data-path-to-node="12">CCTV selama 24 jam penuh</b>. Sesuai dengan Perarem Desa Adat Kapal, bagi siapa saja yang kedapatan melanggar aturan dan membuang sampah tidak sesuai ketentuan operasional akan dikenakan sanksi denda sebesar <b data-index-in-node="255" data-path-to-node="12">Rp 1.500.000</b>.<img height="100px" src="https://kelurahankapal.badungkab.go.id/storage/kelurahankapal/image/img-20260426-152244-749jpg-20260429132530-fT3cY.jpeg" weigth="100px" /></p> <p data-path-to-node="13">"Kami sangat berterima kasih atas apresiasi dan kedisiplinan warga yang sudah memilah sampah dari rumah. Penambahan tiga titik ini adalah bentuk komitmen kami agar warga semakin mudah. Namun, tolong diingat, jangan ada yang menaruh sampah di lokasi sebelum petugas siaga. CCTV kita menyala 24 jam, dan sanksi Adat menanti bagi pelanggar," tegas Lurah Kapal.</p> <p data-path-to-node="14">Pemerintah Kelurahan Kapal berharap dengan perluasan fasilitas dan pengetatan aturan ini, transisi budaya kebersihan di lingkungan Kapal dapat berjalan optimal dan mandiri.</p> <p data-path-to-node="15"><i data-index-in-node="0" data-path-to-node="15">Pilah dari rumah, buang dengan tertib, lingkungan bersih.</i> <i data-index-in-node="58" data-path-to-node="15">Sampah kita, Tanggung Jawab </i><i data-index-in-node="58" data-path-to-node="15">kita. Selesai Diawal.</i></p>
Mendapat Apresiasi Warga, Kelurahan Kapal Perluas Layanan Drive-Thru Sampah Menjadi 3 Titik dan Terapkan Jadwal Baru
29 Apr 2026